Minggu, 03 Agustus 2025

ETIKA DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK)

Teknologi Informasi dan Komunikasi (Information and communication technology) berorientasi pada perangkatnya, yaitu komputer sebagai hardwarenya serta perkembangan softwarenya sebagai perangkat lunak. Perangkat lunak merupakan bagian dari kekayaan yang berasal dari pemikiran dan budidaya manusia. Didalam teknologi informasi, perangkat lunak atau program komputer ini lebih dihargai dari produk lainnya.

Dalam dunia Teknologi Informasi (atau IT/Information Technology), masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum akan bermunculan, mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini, mengingat kurangnya landasan hukum yang dapat diterapkan untuk perbuatan hukum yang spesifik tersebut seperti pembuktian dan alat bukti. 

Untuk menghindari permasalahan tersebut, terdapat dua jenis peraturan, yaitu peraturan tidak tertulis berupa norma yang berlaku, dan peraturan tertulis berupa perundang-undangan yang secara resmi disahkan oleh suatu lembaga yang berwenang.


https://fti.unissula.ac.id/wp-content/uploads/2021/05/02-Bab-1-Etika-Penggunaan-TIK.pdf


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ETIKA DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK)

Teknologi Informasi dan Komunikasi (Information and communication technology) berorientasi pada perangkatnya, yaitu komputer sebagai hardwar...